Implications of Implementing Cooperation with KPBU Scheme at Hang Nadim International Airport-Batam
Main Article Content
Zain Zainuddin
Hani Hasanah
Batam's significant economic potential in the Indonesia-Malaysia-Singapore Growth Triangle (IMS-GT), which is attributed to its strategic location near Singapore, high level of security, modern economic sector, advanced infrastructure, and large purchasing power among its population. In this research, the methodology used is autoethnography, with a focus on personal reflection and narrative analysis, with data collected through journals, participant observation and interviews. The Government Cooperation Agreement with Business Entities (GCA), is an alternative collaboration between the Person in Charge of the Cooperation Project (GCA) and the Implementing Business Entity (IBE) which is mutually beneficial for the Parties. Hang Nadim International Airport is the object of PPP cooperation from the Brown Field Project-solicited which was initiated by BP Batam as GCA. The value of the final stage investment project is estimated to be more than IDR 10 trillion. Through an auction process, it was won by a consortium consisting of PT Angkasa Pura 1 with 51% shares, Incheon International Airport (South Korea) with 30% shares, PT WIKA with 19% shares (before dilution). After 3 (three) years of operation, the public using airport services has enjoyed it a lot. The Passenger Terminal Building is better organized, services and facilities at the airport are better with a value (Level Of Service – ref. Minister of Transportation Regulation Number 178 of 2015) of more than 90%. In the near future, Terminal 2 will also be built - with more sophisticated facilities. And besides that, BP Batam as PJPK has obtained concessions each year for a minimum of IDR 50 billion+. In 2025, based on the agreement of the Parties, it will increase to IDR 90 billion+ and share the Revenue of the Cargo Terminal Building. On the other hand, BUP in the first year still suffered losses and in the second and third years it managed to make a profit. Conclusively, the PPP model is suitable for Indonesia, allowing infrastructure development without using APBN funds, improving service quality, and ensuring predictable revenues for the GCA. Apart from the advantages that have been presented, there are obstacles which cannot be addressed in this study. It is hoped that in the coming year there will be significant improvements both in the construction of Terminal 2 and other supporting facilities.
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah oleh Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU 1/2009”) tentang Penerbangan;
Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU 26/2007”);
J Fred Weston &Eugene F Brigham: “Essential of Managerial Finance” Harcourt Brace &Exdition;
Fremont J Lyden & Ernest G Miller: Planning, Programming, Budgeting – a System Approach to Managemnent;
Anne Graham: Managing Airport an International Perspective – Butterworth Heineman;
H. Mc Kinley Convey: the Airport City – Development Concept for the 21st Century - Conway Publication, Inc
Financial Model Bandar udara Internasional Hang Nadim – Batam Tahun 2020.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 (“Perpres 38/2015” tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (“Permen PPN 4/2015”) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 (“Perka LKPP 19/2015”) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (“PP 27/2014”) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (“PP 27/2014”) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 (“Perpres 78/2010”) tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
PerMen Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tahun 2020 (PMK 115/2020) tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 58 Tahun 2018 (“PM 58/2018”) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah sebagian oleh Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (“PP 40/2012”) tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2019(“PM 39/2019”) tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2021 (“PM 56/2015”) tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 64 Tahun 2018 (“PM 20/2014”) tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 36 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan;
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 (“UU 5/1960”) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU 26/2007”);
Undang Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU 2/2012”) tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 (“PP 42/2021”) tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 (“Perpres 3/2016”) tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Startegis Nasional.